Menurut Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah
yang dihasilkan dari kegiatan Rumah Sakit dalam bentuk padat, cair,
pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme pathogen
bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat
radioaktif. Dengan melihat deskripsi tersebut, limbah yang berasal dari
rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3 (limbah bahan
berbahaya dan beracun).
Limbah rumah sakit sendiri berupa campuran yang heterogen
sifat-sifatnya. Seluruh jenis limbah ini dapat mengandung limbah
berpotensi infeksi. Kadangkala, limbah residu insinerasi dapat
dikategorikan sebagai limbah berbahaya bila insinerator sebuah rumah
sakit tidak sesuai dengan kriteria, atau tidak dioperasikan sesuai
dengan kriteria.
Informasi Kontak Waterpedia :
https://wa.me/6282139125256
Jl. Tenaru Driyorejo , Gresik, Jawa Timur, Indonesia 61177
Phone Office (+6231) 3977660,
Mobile 1: 082139125256 Mobile 2 : 087850925256
Email : zainalarivin@gmail.com
Web : www.waterpedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar